Highlight
5 tahun ago
E-Bupot Klikpajak Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh 23 dan SPT 23/26
Dalam dunia perpajakan sekarang ini e-Bupot menjadi salah satu topik yang sering diperbincangkan. Ini dikarenakan Direktur Jenderal Pajak baru saja menetapkan bahwa semua pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26. Artinya PKP yang ... Baca Selengkapnya
By
